Dari Kongres Umat Islam Indonesia(KUII)-V: INDONESIA BUTUH PEMIMPIN BERTAKWA DAN SISTEM YANG BERDASARKAN SYARIAH

[AL-Islam 506] Pada tahun 2010 ini, lebih dari 200 kabupaten/kota di Indonesia melaksanakan pemilihan kepala daerah langsung (Pilkada). Sebagian pihak menilai Pilkada hanya menghamburkan uang rakyat dan menyibukkan rakyat dengan perkara yang telah terbukti gagal memperbaiki nasib rakyat. Sebagai bagian dari proses demokrasi, Pilkada juga melahirkan perilaku tidak terpuji seperti politik uang, manipulasi suara hingga bentrok fisik antarpendukung calon. Semua itu akhirnya merugikan masyarakat baik secara moral maupun material.

Yang lebih memprihatinkan, calon pemimpin yang diusung dalam Pilkada banyak yang menuai pro-kontra di masyarakat, terutama karena mereka dianggap amoral (cacat moral).

Terkait dengan kondisi faktual di atas, dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) V di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta tanggal 7-10 Mei 2010 lalu akhirnya mengemuka masalah kepemimpinan. Kongres yang dibuka Presiden SBY dan ditutup Wapres Boediono ini menyepakati pentingnya kriteria moralitas dalam penentuan seorang pemimpin, baik kepemimpinan pada tingkat lokal, nasional maupun global. Ketua Umum MUI KH Sahal Mahfudz menyebut adanya krisis kepemimpinan di Tanah Air. Mendagri Gamawan Fauzi juga sempat risau dengan munculnya para calon pemimpin yang cacat moral dalam Pilkada di berbagai daerah.

Dalam KUII V itu para ulama dan tokoh ormas Islam menunjukkan tanggung jawabnya. Mereka merespon fakta politik kekinian tersebut sekaligus memberikan arah yang benar bagaimana umat harus menentukan pilihan-pilihannya. Ini terlihat dari poin-poin rekomendasi yang dihasilkan dan inti deklarasi yang disampaikan di akhir kongres tersebut, yang antara lain menyatakan:

1) Peserta Kongres Umat Islam memandang pentingnya kepemimpinan umat sebagai perwujudan perjuangan menerapkan amar makruf nahi mungar dalam rangka menegakan syariah Islam pada seluruh sendi kehidupan bangsa dan negara (Poin 4 Deklarasi KUII-V).

2) Mendesak Pemerintah dan pihak terkait untuk membuat regulasi (aturan) tentang pengetatan kriteria pimpinan di setiap level yang bersih dari calon pemimpin yang cacat moral (amoral). (Poin 3, Rekomendasi C. Politik Kebangsaan).

3) Menghimbau umat Islam untuk memilih calon pemimpin di semua tingkatan yang memiliki paradigma, karakter dan visi yang sesuai ajaran Islam (Poin 4, Rekomendasi C. Politik Kebangsaan).

Pemimpin Amoral dan Bodoh

Kemunculan para pemimpin amoral seperti pelaku korupsi, mafia pajak, markus (mafia kasus) dan perusak lingkungan serta artis-artis cabul yang mencalonkan diri dalam Pilkada akhir-akhir ini membuat kita teringat pada hadis Rasulullah saw. sebagai berikut:

«إِذَا ضُيِّعَتْ اْلأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ إِذَا أُسْنِدَ اْلأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ»

“Jika amanah disia-siakan, tunggu saat kehancuranannya!” Para Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa yang dimaksud menyia-nyiakan amanah itu?” Nabi saw. menjawab, “Jika sesuatu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya maka tunggulah saat kehancurannya!” (HR al-Bukhari).

Jelas, orang-orang amoral termasuk para koruptor, mafia dan artis-artis seronok ini tidak layak mengatur urusan rakyat yang merupakan hal utama dalam politik. Seorang pemimpin politik haruslah memahami segala persoalan masyarakat dan solusinya. Dalam Islam, solusi yang diberikan jelas bukan sembarang solusi, tetapi solusi yang berdasarkan pada syariah Islam.

Bagaimana artis-artis cabul ini bisa menyelesaikan masalah kehancuran moral bangsa, misalnya, sementara mereka sendiri secara moral bermasalah? Bagaimana bisa mereka menyelesaikan masalah kemiskinan, kebodohan, dll; sementara selama ini mereka tidak pernah peduli dalam urusan ini? Apalagi jika kita berharap bahwa mereka akan menyelesaikan seluruh persoalan masyarakat berdasarkan syariah Islam. Bukankah yang mereka bicarakan selama ini hanyalah persoalan hiburan, gaya pakaian sensual yang mengundang nafsu, gaya panggung memikat yang mengumbar aurat, dll? Bukankah selama ini justru mereka menjadi pelaku maksiat yang banyak melanggar syariah Islam? Kalau kepemimpinan politik ini diserahkan kepada mereka maka tunggu saja kehancurannya!

Sudah lama umat Islam dipimpin oleh orang-orang yang yang tidak mau berhukum pada hukum Allah SWT. Mereka malah berhukum pada hukum-hukum kufur, tunduk kepada kaum penjajah kafir dan mengikuti arahan mereka dalam mengatur kehidupan masyarakat serta rela diatur oleh alat penjajahannya seperti PBB, IMF dan Bank Dunia. Akibatnya, nasib bangsa ini semakin terpuruk. Inilah bukti kehancuran itu!

Rasulullah saw. juga bersabda tentang munculnya ruwaibidhah:

«سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيهَا اْلأَمِينُ وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ»

“Akan datang kepada manusia pada tahun-tahun yang penuh dengan penipuan. Saat itu pendusta dibenarkan, sedangkan orang jujur malah didustakan; pengkhianat dipercaya, sedangkan orang yang amanah justru dianggap pengkhianat. Pada saat itu Ruwaibidhah berbicara.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud Ruwaibidhah?“ Beliau menjawab, “Orang bodoh yang turut campur dalam urusan masyarakat luas.(HR Ibnu Majah).

Hal ini pun sudah terjadi. Banyak orang bodoh yang memimpin umat. Mereka bodoh karena menerapkan sistem/aturan yang bodoh (jahiliah). Mereka bodoh karena sudah tahu sistem sekular dan liberal yang mereka terapkan hanya membawa kehancuran, namun tetap saja mereka pertahankan. Mereka bodoh karena tidak mau tunduk pada kebenaran Islam untuk menerapkan syariah Islam.

Selain bodoh, banyak pemimpin/calon pemimpin terbukti berperilaku penuh kepura-puraan dan cenderung menipu. Mereka yang tadinya berpakaian seksi tiba-tiba berkerudung saat mencalonkan diri. Mereka yang saat kampanye Pemilu mengumbar janji akan memperhatikan rakyat, setelah memimpin malah memiskinkan dan menambah derita rakyat. Mereka sering berkoar untuk mempertahankan kedaulatan negara, nyatanya merekalah yang menjual negara kepada pihak asing dengan menyerahkan begitu saja kekayaan alam milik rakyat melalui program privatisasi.

Anehnya, masih saja banyak yang menganggap mereka sebagai orang yang amanah, bukan pengkhianat. Sebaliknya, pihak-pihak yang menyerukan syariah Islam yang berasal dari Allah SWT demi kebaikan negeri ini justru dituduh mengancam negara.

Akibat Sistem Sekular

Maraknya orang-orang amoral dan bodoh yang mencalonkan diri menjadi pemimpin tidak bisa dilepaskan dari sistem demokrasi liberal yang diterapkan sekarang ini. Inilah yang menjadi pangkal kehancuran sistem politik kita. Dalam sistem demokrasi yang berasaskan sekularisme, persoalan agama dianggap persoalan pribadi. Dalam sistem seperti ini, syarat-syarat agama tidak dianggap penting, bahkan tidak boleh dijadikan ukuran. Masalah moral, serahkan kepada masyarakat. Begitu katanya.

Selain itu, atas nama suara rakyat, demokrasi memberikan kebebasan kepada saiapapun untuk dipilih menjadi pemimpin. Seperti yang dikatakan Gary Hart, calon presiden AS (1988) yang ketahuan selingkuh, “Let the people decide (Biarkan rakyat memilih).” Itulah yang menjadi slogan demokrasi.

Umat Jangan Diam!

Oleh karena itu, umat Islam khususnya para ulama perlu berperan aktif untuk melakukan nasihat dan koreksi terhadap para pemimpin yang amoral ini. Imam al-Ghazali menyatakan, “Dulu di antara tradisi para ulama adalah mengoreksi dan menjaga penguasa untuk menerapkan hukum Allah SWT. Mereka mengikhlaskan niat. Pernyataannya pun membekas di hati. Namun, sekarang terdapat penguasa zalim, namun para ulama hanya diam. Andaikan mereka bicara, pernyataannya berbeda dengan perbuatannya sehingga tidak mencapai keberhasilan. Kerusakan masyarakat itu akibat kerusakan penguasa dan kerusakan penguasa akibat kerusakan ulama. Adapun kerusakan ulama akibat mereka digenggam cinta harta dan jabatan. Siapapun yang digenggam cinta dunia niscaya tidak akan mampu menguasai kerikilnya, apalagi untuk mengingatkan para penguasa dan para pembesar.” (Al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulûmiddîn, VII/92).

Bahkan Rasullullah saw. pernah bersabda, “Siapa saja yang berdoa untuk orang zalim agar tetap berkuasa, berarti dia menyukai orang itu bermaksiat kepada Allah di bumi-Nya.” (HR al-Baihaqi).

Pemimpin Sejati

Kepemimpinan itu ada dua jenis: kepemimpinan umat dan kepemimpinan negara. Namun, idealnya pemimpin negara adalah juga pemimpin umat; dia imam di masjid sekaligus imam dalam urusan politik sebagaimana Khulafaur Rasyidin dulu. Dengan itu keputusan-keputusan politik sang pemimpin selalu dilandasi syariah Islam dan demi kepentingan umat.

Sayang, saat ini kedua jenis kepemimpinan itu terpisah. Kepemimpinan umat Islam—sebagaimana tergambar dalam hasil/rekomendasi KUII di atas—sesungguhnya menghendaki syariah Islam. Namun, kepemimpinan negara sekular saat ini justru tidak menghendaki syariah Islam. Mereka cenderung pragmatis-kapitalistik. Akibatnya, umat selalu dipinggirkan. Akhirnya, nestapalah nasib rakyat!

Di sinilah pentingnya umat ini mengusung kepemimpinan yang sejati. Kepemimpinan sejati ini mensyarakatkan dua hal: kebaikan sosok pemimpin dan kebaikan sistem kepemimpinannya. Sosok pemimpin yang baik tentu saja adalah yang bertakwa kepada Allah SWT dan sistem kepemimpinan yang baik hanyalah yang berdasarkan syariah-Nya. Kepemimpinan yang bertakwa dan berlandaskan syariah Islam pasti akan membukakan pintu keberkahan Allah SWT dari langit dan bumi (QS al-A’raf [7]: 96). Sebaliknya, jika mereka menyimpang dari aturan Allah SWT, mereka pasti akan ditimpa kesempitan hidup (QS Thaha [20]: 123-126).

Pemimpin yang bertakwa tentu harus berkepribadian islami (imamul muttaqin) yang jauh dari sifat-sifat amoral. Tindakan amoral tentu tidak hanya terbatas tindakan pamer aurat, tetapi juga menipu dan mengkhianati rakyat, koruptif, nepotis, makelar penggadai sumber daya alam milik rakyat, perusak hutan, dll.

Dalam sistem Islam, yakni Khilafah Islamiyah, pemimpin yang bertakwa akan menjadi penggembala, pembela dan benteng (junnah) bagi seluruh rakyat yang dipimpinnya; dia akan mengurusi urusan rakyat (ri’ayah) dengan penuh amanah dan berlandaskan syariah. Dengan itu, terwujudnya kesejahteraan rakyat adalah niscaya; terjaganya harta, jiwa dan kehormatan rakyat adalah juga hal yang nyata.

Wallâhu a’lam bis ash-hawâb. []

KOMENTAR AL-ISLAM:

Food Estate merangsek Hutan Papua (Republika, 11/5/2010).

Satu lagi bukti penguasa melegalkan pihak asing menjarah negeri ini.

Ditulis dalam Tak terkategori. Tinggalkan sebuah Komentar »

update..

Foto jaman perang

antara tahun 1940-1950 russia vs jerman

COMMANDO 4X4 TACTICAL ARMORED VEHICLE

Manufacturer: Armaseg Esercon

Armaseg Esercon (armaseg.defense@hotmail.com)

Armaseg Esercon (armaseg.defense@hotmail.com)

Specifications

•Chassis base: Ford F4000 4×4 (made in Brazil)

•Cummins Interact 4 engine,turbodiesel aftecooler,3.9L,120hp, 46,4kgmf

•5 speed manual transmission

•4WD

•Max. Speed on-road: 100km/h*

•Air conditioning system

•Armored body manufactured in ballistic steel

•04 gun ports

•Tyre protection system

*with ballistic protection level B6 EN / STANAG 4569 level 1

•Dimensions

Length……………………………..5.580mm

Height………………………………2.040mm

Width……………………………….2.050mm

Wheelbase……………………….3.582mm

Ground clearance………………..330mm

•Weights

Gross weights……………………6.800kgs

Payload……………………………1.980kgs

•Crew number

05(driver and commander included)

* Subject the modifications without notice

Commando 4×4 Tactical Armored Vehicle( Crew cab model) / Ballistic protection


Version 1
.Ballistic protection Level B6 EN / STANAG 4569 level 1

•Version 2
.Ballistic protection Level B6 EN / STANAG 4569 level 1
.Mine Resistant Ambush Protection System STANAG 4569 level 1

•Version 3
.Ballistic protection Level B6 EN / STANAG 4569 level 1
.Mine Resistant Ambush Protection System STANAG 4569 level 2

•Version 4
.Ballistic protection Level B7 EN / STANAG 4569 level 3

•Version 5
.Ballistic protection Level B7 EN / STANAG 4569 level 3
.Mine Resistant Ambush Protection System STANAG 4569 level 1

•Version 6
.Ballistic protection Level B7 EN / STANAG 4569 level 3
.Mine Resistant Ambush Protection System STANAG 4569 level

Armaseg Esercon perusahaan Brazil pembuat kendaraan militer, salah satu produknya di atas mirip Humvee (M1114) atau lebih mirip Hummer H2 dengan penambahan perangkat tempur.

Coba bandingkan dengan prototipe ranpur sekelas buatan negeri kita

Ranpur buatan PT. AMADANI JAYA ISMAYA

AMADANI Military Vehicle

AMADANI Military Vehicle

dan ranpur prototipe mirip humvee dengan kode “BHIRAWA”, untuk spek gak banyak info yg bisa didapat :D

BHIRAWA

CARA ISLAM MEMBABAT KORUPTOR

[Al-Islam 504] Geram! Mungkin itulah ekspresi sebagian masyarakat saat ini saat menyaksikan makin merajalelanya kasus korupsi di negeri ini. Kegeraman masyarakat makin meningkat terutama sejak mencuatnya kasus markus pajak dengan ‘aktor utama’ Gayus P Tambunan, menyusul sebelumnya Skandal Century. Karena itu, tidak aneh jika saat ini muncul kembali wacana untuk menindak tegas para koruptor.

Indonesia Terkorup!

Mantan Ketua Bappenas Kwik Kian Gie pernah menyebut lebih dari Rp 300 triliun dana—baik dari penggelapan pajak, kebocoran APBN maupun penggelapan hasil sumberdaya alam—menguap masuk ke kantong para koruptor. Korupsi yang biasanya diiringi dengan kolusi juga membuat keputusan yang diambil oleh pejabat negara sering merugikan rakyat. Heboh privatisasi sejumlah BUMN, lahirnya perundang-undangan aneh (semacam UU Energi, UU SDA, UU Migas, UU Kelistrikan), adanya impor gula dan beras dan sebagainya dituding banyak pihak sebagai kebijakan yang di belakangnya ada praktik korupsi.

Beberapa tahun lalu Bappenas juga mengendus adanya kebocoran pada utang luar negeri, yang setiap tahunnya mencapai sekitar 20 persen dari total pinjaman yang diterima Pemerintah Indonesia. Dalam pandangan pengamat ekonomi Revrisond Baswir, kebocoran utang luar negeri ini merupakan hasil konspirasi Pemerintah dan lembaga kreditur. Menurut dia, hal ini bisa dilihat dari kecenderungan Pemerintah yang senantiasa membuat anggaran yang bersifat defisit sehingga utang luar negeri tetap saja dibutuhkan untuk menutupinya. Fenomena inilah yang oleh beberapa kalangan disebut sebagai odious debt (utang najis). Bahkan menurut Kwik Kian Gie, kebocoran dana sebesar 20 persen tidak hanya terjadi dalam pengunaan utang luar negeri, tetapi juga dalam APBN secara keseluruhan.

Bentuk korupsi terhadap “uang panas” negara–untuk menyebut dana yang berasal dari utang–tidak hanya terhadap utang luar negeri, namun juga utang domestik dalam bentuk obligasi rekap bank-bank sebesar Rp 650 triliun. Skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tak kunjung usai setidaknya menunjukkan terjadinya korupsi tingkat tinggi di kalangan pejabat keuangan, konglomerat (hitam) serta bankir. Meski ratusan triliunan menguap dalam skandal ini, anehnya tidak ada satu pun pejabat maupun pengusaha yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Skenario semacam ini tampaknya juga akan terjadi dalam Skandal Bank Century belakangan: uang lenyap, pelakunya tak ada yang ditangkap.

Sejarah Pemberantasan Korupsi

1. Pembentukan lembaga anti-korupsi.

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia bisa dikatakan telah berjalan sejak republik ini berdiri. Berdasarkan sejarah, selain KPK yang terbentuk pada tahun 2003, terdapat 6 lembaga pemberantasan korupsi yang pernah dibentuk di negeri ini, yakni: (i) Operasi Militer pada tahun 1957, (ii) Tim Pemberantasan Korupsi pada tahun 1967, (iii) Operasi Tertib pada tahun 1977, (iv) Tim Optimalisasi Penerimaan Negara dari sektor pajak pada tahun 1987, (v) Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TKPTPK) pada tahun 1999 dan (vi) Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) pada tahun 2005.

Namun demikian, banyaknya lembaga anti korupsi yang dibentuk di negeri ini jelas bukan menunjukkan sebuah prestasi. Sebaliknya, ia justru menunjukkan kegagalan demi kegagalan lembaga-lembaga tersebut dalam memberantas gurita korupsi di negeri ini.

Buktinya, saat KPK dipimpin Taufiequrachman, data hasil survei Transparency Internasional saat itu mengenai penilaian masyarakat bisnis dunia terhadap pelayanan publik di Indonesia justru memberikan nilai IPK (Indeks Persepsi Korupsi) sebesar 2,2 kepada Indonesia. Nilai tersebut menempatkan Indonesia pada urutan 137 dari 159 negara tersurvei.

2. Penerbitan UU/Peraturan anti korupsi.

Selain pembentukan sejumlah lembaga anti korupsi di atas, di negeri ini juga telah banyak diterbitkan UU/peraturan yang memiliki nafas yang sama: anti korupsi. Sebut misalnya: UU RI nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Kepres RI No. 73 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; PP RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN; UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU RI No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Namun demikian, toh hingga saat ini ‘prestasi’ sebagai negara terkorup tetap diraih Indonesia. Menurut survei yang diadakan Political and Economic Risk Consultancy (PERC), pada tahun 2010 ini Indonesia masih menempati urutan teratas dalam daftar negara paling korup di antara 16 negara tujuan investasi di Asia Pasifik. Presiden SBY yang dalam kampanyenya sebagai calon presiden beberapa waktu lalu berjanji untuk menumpas korupsi malah menjadi pemimpin negara terkorup di Asia Pasifik. Dalam survei itu, Indonesia mendapatkan 9,27 dari total skor 10. Ini berarti kondisinya jauh lebih buruk karena pada 2009 Indonesia menempati urutan teratas, tetapi pada waktu itu skornya masih ‘lebih baik’, yakni 8,32 (Metronews.com, 10/3/2010).

Wacana Hukuman Tegas bagi Koruptor

Entah karena memang sudah ‘putus asa’, atau sekadar ekspresi emosional sesaat, atau memang bentuk keseriusan dalam memerangi korupsi, sejumlah kalangan lantas mengajukan kembali wacana untuk menindak tegas para koruptor. Paling tidak, ada tiga usulan yang dilontarkan oleh sejumlah tokoh di seputar perlunya menghukum secara tegas para koruptor, yaitu: hukuman mati, pembuktian terbalik dan pemiskinan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berulang-ulang mendorong agar hukuman mati bagi koruptor benar-benar dilaksanakan. Ketua MK dalam berbagai kesempatan juga kerap mengeluarkan ungkapan bernada mendesak agar Undang-Undang (UU) Pembuktian Terbalik segera disahkan.

Namun anehnya, semua bagai lepas tangan, merasa bukan urusan mereka. Jaksa dan hakim tak tergerak menuntut/menjatuhkan hukuman mati terhadap koruptor. Terkait pembuktian terbalik, UU-nya sendiri tak kunjung disahkan. Padahal UU tersebut sudah diajukan sejak era Presiden Gus Dur. DPR seperti enggan membahasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar berwacana tentang perlunya mengupayakan pemiskinan bagi narapidana yang terlibat tindak pidana korupsi. “Selain hukuman mati, napi korupsi harus dimiskinkan,” papar Patrialis. (Republika.co.id, 8/4/2010).

Korupsi Masuk dalam Bab Ta’zir

Dalam sistem Islam, tegasnya dalam Khilafah Islam yang menerapkan syariah Islam, korupsi (ikhtilas) adalah suatu jenis perampasan terhadap harta kekayaan rakyat dan negara dengan cara memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri atau orang lain. Korupsi merupakan salah satu dari berbagai jenis tindakan ghulul, yakni tindakan mendapatkan harta secara curang atau melanggar syariah, baik yang diambil harta negara maupun masyarakat.

Berbeda dengan kasus pencurian yang termasuk dalam bab hudud, korupsi termasuk dalam bab ta’zir yang hukumannya tidak secara langsung ditetapkan oleh nash, tetapi diserahkan kepada Khalifah atau qadhi (hakim). Rasulullah saw. bersabda, ”Perampas, koruptor (mukhtalis) dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan.” (HR Ahmad, Ashab as-Sunan dan Ibnu Hibban).

Bentuk ta’zir untuk koruptor bisa berupa hukuman tasyhir (pewartaan atas diri koruptor; misal diarak keliling kota atau di-blow up lewat media massa), jilid (cambuk), penjara, pengasingan, bahkan hukuman mati sekalipun; selain tentu saja penyitaan harta hasil korupsi.

Menurut Syaikh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham al-‘Uqubat fi al-Islam, hukuman untuk koruptor adalah kurungan penjara mulai 6 bulan sampai 5 tahun; disesuaikan dengan jumlah harta yang dikorupsi. Khalifah Umar bin Abdul Aziz, misalnya, pernah menetapkan sanksi hukuman cambuk dan penahanan dalam waktu lama terhadap koruptor (Ibn Abi Syaibah, Mushannaf Ibn Abi Syaibah, V/528; Mushannaf Abd ar-Razaq, X/209). Adapun Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pernah menyita seluruh harta pejabatnya yang dicurigai sebagai hasil korupsi (Lihat: Thabaqât Ibn Sa’ad, Târîkh al-Khulafâ’ as-Suyuthi).

Jika harta yang dikorupsi mencapai jumlah yang membahayakan ekonomi negara, bisa saja koruptor dihukum mati.

Segera Tegakkan Syariah dan Khilafah!

Wacana tentang perlunya menindak tegas para koruptor boleh saja terus bergulir, termasuk kemungkinan pemberlakuan hukuman mati. Namun persoalannya, di tengah berbagai karut-marutnya sistem hukum di negeri ini, didukung oleh banyaknya aparat penegak hukum yang bermental bobrok (baik di eksekutif/pemerintahan, legislatif/DPR maupun yudikatif/peradilan), termasuk banyaknya markus yang bermain di berbagai lembaga pemerintahan (ditjen pajak, kepolisian, jaksa, bahkan hakim dll), tentu wacana menindak tegas para koruptor hanya akan tetap menjadi wacana. Pasalnya, wacana seperti pembuktian terbalik maupun hukuman mati bagi koruptor bakanlah hal baru. Ini mudah dipahami karena banyaknya kalangan (baik di Pemerintahan, DPR maupun lembaga peradilan) yang khawatir jika hukuman yang tegas itu benar-benar diberlakukan, ia akan menjadi senjata makan tuan, alias membidik mereka sendiri.

Semua langkah dan cara di atas memang hanya mungkin diterapkan dalam sistem Islam, mustahil bisa dilaksanakan dalam sistem sekular yang bobrok ini. Karena itu, perjuangan untuk menegakkan sistem Islam dalam wujud tegaknya syariah Islam secara total dalam negara (yakni Khilafah Islam) tidak boleh berhenti. Sebab, tegaknya hukum-hukum Allah jelas merupakan wujud nyata ketakwaan kaum Muslim. Jika kaum Muslim bertakwa, pasti Allah SWT akan menurunkan keberkahannya dari langit dan bumi, sebagaimana firman-Nya:

]وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالأرْضِ[

Sekiranya penduduk suatu negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi (QS al-A’raf [7]: 96).

Lebih dari itu, Rasulullah saw. pernah bersabda, “Penegakkan satu hukum hudud di muka bumi adalah lebih lebih baik bagi penduduk bumi daripada turunnya hujan selama 40 hari.” (HR Abu Dawd).

Wallahu a’lam bi ash-shawab. []

KOMENTAR ALISLAM:

Peta Dakwah Perlu Dibuat (Republika.co.id, 27/4/2010).

Tak kalah penting: tetapkan muaranya, yakni tegaknya syariah dan Khilafah.

Ditulis dalam 1. 1 Komentar »

Negeri Para Bedebah

Negeri Para Bedebah
Karya:Adhie Massardi

Ada satu negeri yang dihuni para bedebah
Lautnya pernah dibelah tongkat Musa
Nuh meninggalkan daratannya karena direndam bah
Dari langit burung-burung kondor jatuhkan bebatuan menyala-nyala

Tahukah kamu ciri-ciri negeri para bedebah?
Itulah negeri yang para pemimpinnya hidup mewah
Tapi rakyatnya makan dari mengais sampah
Atau jadi kuli di negeri orang yang upahnya serapah dan bogem mentah

Di negeri para bedebah
Orang baik dan bersih dianggap salah
Dipenjarakan hanya karena sering ketemu wartawan
Menipu rakyat dengan pemilu menjadi lumrah
Karena hanya penguasa yang boleh marah
Sedang rakyatnya hanya bisa pasrah

Maka bila negerimu dikuasai para bedebah
Jangan tergesa-gesa mengadu kepada Allah
Karena Tuhan tak akan mengubah suatu kaum
Kecuali kaum itu sendiri mengubahnya

Maka bila negerimu dikuasai para bedebah
Usirlah mereka dengan revolusi
Bila tak mampu dengan revolusi,
Dengan demonstrasi
Bila tak mampu dengan demonstrasi, dengan diskusi
Tapi itulah selemah-lemahnya iman perjuangan

sumber :
biasanya kami hanya menjuluki negeri ini dengan “the failed state of …” ee mas Adhi Masardi (Komite Penyelamat Harta Negara) malah  dengan jelas nyebut “Negeri Para Bedebah” hehe. memang wujud kepedulian kepada negeri kita yang tercinta ini bisa bermacam-macam. lewat puisi emosi bisa jadi indah dibaca.

2nd nan 2nd nan

berikut beberapa gadget dagangan temen yang lagi buka lapak di malang…

jenis, harga, alamat seller, cp terpampang jelas..  monggo kalau berminat silakan nego sendiri :sup2:

untuk spek dan review para pro silakan klik: gsmarena.com atau asia.cnet.com

pimp_my_gun

pimpmygun.doctormoob.com ;p

setelah surfing kesana-kemari, masuk forum militer (kaskus.us/sub formil) dan nemu situs yang lumayan bagus buat menyalurkan kepinginan (aneh?) untuk koleksi rifle :D yang memang di negara kita ilegal, selain mahal-mahal juga gak tau mau dibuat apa wong kenyataannya awak bukan anggota militer… jangankan koleksi aslin-nya, versi airsoft-nya saja.. wew mahal…mumpung ada versi maya-nya, kenapa gak nyoba.. hehe

singkat saja.. monggo silakan dikunjungi, khususon yang tertarik dengan semua tentang militer atau yang seneng ngamati perkembangan teknologi alutista semacam rifle. sayang sekali rifle kebanggan negeri kita SS V1/V2, SPR buatan PINDAD dll  gak ada buat dimodif.

di atas beberapa gambar hasil modifikasi sendiri.. hehe ngawur

dari atas:

m4 cqbr dengan penggantian stok, grip, magasen, rail system, teleskop red dot, front grip tekuk dan suppresor
scar-h versi sniper..hahaha
sr25 with rail system
svd dragunov versi rail sys mania

(note: semuanya asal comot) versi aslinya silakan cek di google, dan kebanyakan adalah rifle yang sedang atau masih dipakai di berbagai negara/ konflik di seluruh dunia.

jujur, paling seneng adalah svd dragunov, tanpa dimodifpun kelihatan sudah paling keren.

Caliber: 7.62x54R
Operation: gas operated, short stroke, rotating bolt; semi-automatic
Weight: 4.31kg empty with telescope
Length: 1225 mm
Barrel Length: 620 mm
Capacity: 10 round detachable box magazine

senapan khusus buat sniper buatan rusia ini dirancang oleh  Evgeniy Fedorovich Dragunov yang kemudian nama belakangnya diabadikan menjadi nama senapan ini. svd menurut om wiki kepanjangan dari Snayperskaya Vintovka Dragunova, dipakai resmi oleh angkatan darat rusia dan hampir semua unit infantrinya sampai sekarang, juga dipakai oleh militer berbagai negara. menggunakan jenis amunisi 7.62x54r. magasen dengan 10 butir amunisi, teropong pso juga dilengkapi pisir bidik besi (jaga2 misal pso rusak), jangkauan efektifnya 600m dll.

pernah lihat di video dokumenter tentang perjuangan sniper-sniper iraq melawan pendudukan amerika, rata-rata juga menggunakan jenis senapan ini, atau mungkin tiruannya al-kadasih yang dikembangkan oleh iraq semasa rezim saddam. dan kelihatannya jadi senapan simbul perlawanan untuk “penjajahan” di berbagai belahan dunia.

yah, sekadar info singkat tentang senapan/ rifle. banyak kurangnya dari pada lengkapnya maklum hanya sebatas baca, jangankan nyoba.. pegang aja belum pernah :D

Running Android 1.5 di HTC Tynt II

Coba-coba running Android 1.5 di HTC Tynt II

dan hasilnya adalah….

Kernel : 2.6.25
Model : android ion
Wifi dengan Blutut : alamat gak dikenali alias belum bisa jalan

Gprs, 3G, HSDPA : ok, tp harus edit dulu apn, login dll sesui dgn operatornya, browsing lumayan cepat.

Sinyal : telkoms*l sampai -97 dBm pada kondisi standby (maklum lumayan deket sm bts)
Batrey : agak boros dari full trus start windows 98% habis boot trus idle sampai 15 menit batrey tinggal 57% (apa mungkin dah mulai drop kali ya?) sbelum boot juragan usahakan charge sampai penuh.
Linux bootloader pake : haret 0.5.2 bisa download di sini
Memory sd card: vgen 1 Gb (lebih baik lagi kalau dipartisi 70% buat android, 30% buat data) sarannya sih minimal ada 512Mb yg kosong dan harus diformat FAT32 lebih baik lagi pake mmry yg bagus kwnya: sandisk, apacer, kingston lah bandel buat upgrade2 cmiiw

file yg dibutuhkan :
file folder: conf (media folder) 12,4 kb - isinya ringtone, wallpaper dll (defaultnya android ion)
#haret.exe 134 kb –
bootloadernya linux yg dijalankan dr winmob
#zImage 1386 kb –
kernelnya linux
# initrd.gz 2035 kb –
init ramdisk buat proses boot kernel linux
# rootfs.img 10240 kb –
root filesystem image
# system.sqsh 39404 kb –
file yg nyimpen os
# default.txt 2 kb
– parameter boot (boleh diedit bila diperlukan)

total sekitar 51.9 Mb kalau ditaruh di sd card 1 Gb berarti masih sisa 900 Mb lebih soale nanti kalau juragan tlaten pake android buat dipake sehari2 file #data.img jadi tambah besar.

semua data tersebut diatas taruh di root sd card. tap/jalankan file #haret.exe dr file explorer atau resco explorer yg sudah disimpen sebelumnya.

tap pada RUN
tunggu beberapa saat..  sampai masuk ke Android.

motoaddict jabung : newbie_bikin_tutorial_flashing pt.II

booting firmware pada HTC Tynt II

Memang tidak ada batasan yang tegas antara firmware dengan software yang ditanam pada hardware. Namun firmware lebih khusus digunakan pada perangkat-perangakat elektronik embedded yang memegang peranan penting dalam menjalankan fungsi-fungsi dasar suatu sistem perangkat yang kompak dan efisien. Tanpa firmware suatu perangkat tidak akan berfungsi (tak berguna).

Cata peng-integrasi-an firmware dengan sebuah alat elektronik cerdas  (gadget) tentu saja berbeda dengan setup windows xp atau install aplikasi office pada pc kita. Tanpa bantuan perangkat perantara (baca: flasher )  tidak akan dapat dilakukan.

Pada kebanyakan perangakat telepon genggam, cara peng-integrasi-an firmware dilakukan dengan sebuah flasher seperti :

Namun untuk handphone Motorola type tertentu (misal: seri- E, A, C cmiiw)  cara memasukkan firmware dapat dilakukan dengan software, misalnya RSDLite, MultiFlashFlex PST, Flash&Beckup, MotoKup, P2kTool.

Firmware Motorola E680/i/g

Setiap gadget memiliki  firmware yang berbeda satu dengan lainnya. Bahkan gadget yang sama, dengan sistem operasi yang sama pun, bisa memiliki versi firmware yang berbeda. Karena itulah, misalnya, meskipun sama-sama E680i dengan sistem operasi LinuxOS platform EZX/MontaVista, kita mendengar berbagai macam seri firmware … C3.A8P, C5.A3P, C5.A4P, C5.A9P, C5.AAP, C5.ABP, dll.

MontaVista sendiri adalah perusahaan pengembang software yang bermarkas di Santa Clara, California didirikan pada tahun 1999 oleh James “Jim” Ready (yang sebelumnya bekerja untuk  Mentor Graphics sekaligus yang menciptakan VRTX).  Pada 10 November 2009 empat hari yang lalu sebuah perusahaan yang memproduksi perangkat jaringan Cavium Networks membeli MontaVista dengan nilai $50 juta. Salah satu produk Monta Vista yang terkenal adalah pada pengembangan Mobilinux yang di-integrasikan pada handphone motorola semisal A760, E680, A1200 dls.

Pada handphone, file yang merupakan satu firmware, adalah file dengan format atau ekstensi *.shx, *.fb3, *.sbf, *.sfw, *.f3u File ini oleh program flasher sering disebut sebagai ‘superfile’. Besarnya file full firmware beragam, tergantung dari jenis ponsel, serta versi firmware-nya. Misal salah satu firmware Motorola E680 seri 006 AEP (beberapa kali kami diselamatkan oleh firmware ini) kode : E680G_G_0D.C5.AEP_0D.C0.B1P_T677SR_L001_S006_P012_GSOE680GT677SR009_full_001 besarnya file 152,411,648 bytes !!! (152 Mb). Sedangkan type E398 maupun ROKR E1 rata-rata sebesar 75,720,318 bytes (75 Mb).

Satu versi firmware ke versi  firmware lainnya bisa jadi ada perbedaan, bisa jadi tidak ada perbedaan. Tentang ini, ada yang  membedakannya berdasarkan ‘branded’ atau ‘unbranded’. ‘Branded’ berarti firmware tersebut di dalamnya juga terdapat  content dari provider selular yang “mensponsori” firmware tersebut. Misalnya, firmware versi C3.A8P dan C5.ABP dikenal sebagai firmware yang “ChinaMobile branded”, karena firmware-firmware tersebut mengandung logo, animasi, preloaded items, preloaded applications dari ChinaMobile, sebagai provider selular. Sebaliknya, firmware yang ‘unbranded’ berarti  firmware yang “polos” atau tidak mengandung content dari provider seluler mana pun.

Pada saat sebuah firmware diintegrasikan dengan gadget, terjadilah beberapa proses yaitu diantaranya :

  • Program flasher akan mengenali firmware yang telah terinstall pada ponsel, maupun yang akan di-flash, dan akan memberikan peringatan manakala firmware/superfile yang akan di-flash justru lebih tua daripada yang telah terinstall pada ponsel.
  • File full firmware (.shx) tersebut akan di-dekonstruksi menjadi beberapa image files yang disebut Code Group (CG) berupa file berformat atau berekstensi .smg. Proses ini dikenal sebagai proses ‘Creating Image File’.
  • Flash memory yaitu seluruh isi phone memory maupun system memory (kecuali external memory) akan dihapus. Proses ini dikenal sebagai proses ‘Erasing flash memory’.
  • Program flasher akan mulai menginstall masing-masing Code Group pada partisi memory yang semestinya. Proses ini dikenal sebagai proses ‘Flashing Code Groups’.
  • Program flasher akan melakukan final checking untuk melihat apakah Code Groups yang terinstall telah diinstall dengan benar, sesuai dengan images yang dibuatnya pada proses point 2 di atas. Proses ini dikenal sebagai proses ‘Verifying Checksums’.

Instalasi MultiFlashFlex PST

Program flasher yang sering kami gunakan untuk “ngupokoro E680/i/g kami adalah MultiFlashFlex PST (PST for Flash Ver 7.2.3), yang kebetulan cukup mudah kami dapatkan di indowebster, 4shared maupun di motorolafans.

Program ini adalah :

“Motorola’s Personal Communications Sector (PCS) is delivering USB interface to cellular telephone products (Subscriber Units, SU) during the year 2001.  Subscriber Units with this new USB interface need to go through the standard processes such as initialization, configuration, subscriber information update and testing that have been applied to legacy phone products. These standard  processing are currently provided by various standalone User Tools (UT) such as the Flashing, Data Logger and Test Command tools. This software aims to develop a Product Support Tool (PST) that delivers a common look and feel across the entire PCS sector and a central launching point for the above-mentioned User Tools. The purpose of the PST is to reduce development, integration and maintenance costs of User Tools. This will be achieved by letting the PST to take care of security and reuse of User Tools across MAs (Multiple Access: TDMA, CDMA, AMPS and GSM).

The PSTIP is responsible to control the installation of the following part:
- PST application
- Flash Programmer User Tool
- NVM Programmer User Tool
- Test Commands Interface extension tool to PST
- USB Device Driver (Windows NT / Windows 2000 / Windows 98SE only)

The installation consists of a GUI component that let the user install the PST if the software license is agreed.  When the license agreement is made the PST will be installed into the C: drive of the PC.

The full path name is C:\Program Files\Motorola\PST. The installation will also support the uninstallation of the PST full
installation.
Installation Components:
* PST Application
* USB Device Driver (Windows NT / Windows 2000 / Windows 98SE only)
* Shared library
* Flash Programmer UT
* NVM Program
* TCI UT

……………………….” (copas dari readme_pst.txt :D silakan dihayati)

Sedangkan cara instalasinya adalah :

  • saran kami gunakan windows xp sp-3 atau setidak-tidaknya sp-2 dengan Intel Pentium 4 minimal 1,8 Ghz, DDR 512 Mb, HDD dengan space yang tersisa pada drive C:\ di atas  512 Mb.
  • terlebih dulu disable anti-virus, firewall pada pc. (uni_patch.exe akan dianggap malware oleh anti-virus)
  • un-zip file toolse680_i.zip yang didalamnya telah terdapat 2 buah file (PST_7.2.3_GENERAL.exe dan PST_uni_patch.exe)
  • jalankan file PST_7.2.3_GENERAL.exe sampai proses selesai
  • jalankan file PST_uni_patch.exe sebanyak 6 kali (karena: ada 6 buah driver yang harus di-unpatch) sampai selesai
  • program akan ter-install pada C:\Program Files\Motorola\PSTC:\Program Files\Motorola\PST
  • buatlah 2 buah folder pada C:\Program Files\Motorola\PSTC:\Program Files\Motorola\PST lalu berikan nama “Firmware” dan “CodeGroup” pada folder tersebut, sehingga menjadi C:\Program Files\Motorola\PST\Firmware dan C:\Program Files\Motorola\PST\CodeGroup untuk memudahkan dalam proses flashing.
  • setelah semua proses selesai, lakukan restart pada komputer.

tobecontinued…. ;)

Ditulis dalam Tutorial. 4 Komentar »

Motoaddict jabung : HTC Magic… Kapan y sampe Indonesia?

Berita gembira untuk orang2 yg tinggal di UK. Karena Mereka tidak akan menunggu terlalu lama untuk mendapatkan handset keluaran Android os yg terbaru.Menurut kabar, ini akan beredar pada 5 mei depan.

[More...]

terus sampe Indonesia kapan??? :(

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.